
SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan senilai Rp48 miliar. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen dan direktur perusahaan pelaksana.
Penyidik menemukan indikasi kelebihan volume pekerjaan dan item yang tercatat dibayar namun tidak dikerjakan. Audit sementara menaksir kerugian negara lebih dari Rp9 miliar.
Asisten Pidana Khusus menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, termasuk dari unsur penyelenggara negara yang terlibat dalam penganggaran.
Kuasa hukum para tersangka menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum, serta meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Catatan redaksi: ini artikel contoh untuk keperluan tata letak situs. Nama tokoh dan peristiwa di dalamnya bersifat fiktif.




Tinggalkan Balasan