Portal Politik KaltimTajam · Berani · Berimbang

Pedoman Media Siber

MACI Kaltim News menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Pokok-pokok yang kami jalankan

  • Setiap berita melalui verifikasi dan memberi ruang yang adil bagi pihak yang diberitakan.
  • Berita yang belum lengkap verifikasinya diberi penjelasan dan segera dilengkapi.
  • Komentar dan konten buatan pengguna dimoderasi; konten yang melanggar hukum atau SARA dihapus.
  • Hak jawab dan hak koreksi dilayani sesegera mungkin dan dimuat pada berita yang sama.
  • Berita yang diralat tidak dihapus diam-diam, melainkan diberi catatan koreksi.
  • Konten iklan dan advertorial diberi label yang jelas agar tidak tercampur dengan berita.

Teks lengkap pedoman dapat dibaca di situs resmi Dewan Pers.