MACI Kaltim News menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
Pokok-pokok yang kami jalankan
- Setiap berita melalui verifikasi dan memberi ruang yang adil bagi pihak yang diberitakan.
- Berita yang belum lengkap verifikasinya diberi penjelasan dan segera dilengkapi.
- Komentar dan konten buatan pengguna dimoderasi; konten yang melanggar hukum atau SARA dihapus.
- Hak jawab dan hak koreksi dilayani sesegera mungkin dan dimuat pada berita yang sama.
- Berita yang diralat tidak dihapus diam-diam, melainkan diberi catatan koreksi.
- Konten iklan dan advertorial diberi label yang jelas agar tidak tercampur dengan berita.
Teks lengkap pedoman dapat dibaca di situs resmi Dewan Pers.
