
SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Anggaran resmi masuk Program Legislasi Daerah tahun depan. Jika disahkan, rincian belanja pemerintah provinsi wajib dipublikasikan dalam portal yang dapat diakses warga.
Ranperda ini lahir dari usulan inisiatif Komisi I. Pengusul menilai keterbukaan data anggaran akan menekan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan partisipasi publik.
Koalisi masyarakat sipil menyambut baik langkah ini, namun meminta agar format data dibuat mudah dibaca dan bisa diunduh, bukan sekadar dokumen PDF hasil pindai.
Catatan redaksi: ini artikel contoh untuk keperluan tata letak situs. Nama tokoh dan peristiwa di dalamnya bersifat fiktif.




Tinggalkan Balasan